REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyebab meninggalnya dua pasien Rumah Sakit (RS) Siloam Karawaci, Tangerang, adalah kesalahan pelabelan obat anestesi Buvanest Spinal produksi PT Kalbe Farma. Hasil itu didapat dari investigasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), dan Kasus Sentinel Serius (KSS).
“PT Kalbe Farma diminta untuk memusnahkan semua persediaan obat Buvanest Spinal 0,5 yang ada dalam penguasaannya,” kata Anggota Komisi IX dari Fraksi Nasional Demokrat (NasDem) Amelia Anggraini melalui keterangan tertulisnya yang diterima ROL, Rabu (25/3).
Kalbe Farma juga mendapat sanksi administratif karena kasus meninggalnya dua pasien RS Siloam tersebut. Sementara RS Siloam Karawaci, Tangerang, mendapat sanksi teguran terkait kasus meninggalnya dua pasien setelah diberi obat bius.
Teguran itu diberikan karena RS Siloam tidak langsung melaporkan kejadian tersebut pada Kemenkes atau dinas kesehatan setempat. Amelia menjelaskan Komisi IX DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) Anastesi sebagai tindak lanjut laporan investigasi dari Kemenkes, BPOM, dan KSS tersebut.
“Komisi IX akan bentuk Panja Anastesi dalam waktu dekat ini. Laporan investigasi tersebut sebagai referensi kami untuk membentuk Panja Anastesi,” ujarnya.
Sebelumnya, dua orang RS Siloam Karawaci meninggal dunia setelah mendapat injeksi obat bius yang salah. Dua pasien itu diinjeksi untuk kepentingan tindakan operasi. Akibat kasus tersebut, PT Kalbe Farma mendapat sanksi administratif dan RS Siloam mendapat sanksi teguran dari Kemenkes.