Rabu 25 Mar 2015 20:31 WIB

Hatta Rajasa Belum Dapat Posisi di PAN

Ketua Umum PAN periode 2010-2015, Hatta Rajasa.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Ketua Umum PAN periode 2010-2015, Hatta Rajasa.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Umum PAN Hanafi Rais menegaskan mantan Ketua Umum PAN Hatta Rajasa belum diberi posisi dalam kepengurusan PAN periode 2015-2020 di bawah kepemimpinan Zulkifli Hasan.

"Belum ada (posisi untuk Hatta Rajasa) karena tergantung pembicaraan antara Pak Zul (Zulkifli Hasan) dan Pak Hatta (Hatta Rajasa)," kata Hanafi di Gedung Nusantara I, Jakarta, Rabu (25/3). Dia mengatakan bisa saja Hatta ditambahkan dalam kepengurusan PAN periode 2015-2020 setelah pembicaraan itu dilakukan.

Hal itu, menurut dia, karena yang memiliki otonomi untuk menambahkan dan mengurangi pengurus adalah Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal PAN yang sudah disahkan Kementerian Hukum dan HAM. "Namun hingga saat ini belum ada opsi (posisi untuk Hatta Rajasa)," katanya.

Ketua DPP PAN Yandri Susanto memastikan surat keputusan Menkumham Yasona H Laoly terkait kepengurusan PAN 2015-2020 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Zulkifli Hasan sudah disahkan. Menurut Yandri surat itu sudah ditandatangani Menkumham pada Selasa (24/3) dan diambil pada Rabu (25/3).

"Alhamdulillah PAN tidak ada masalah atau perdebatan, maka menjadi kewajiban Menkumham untuk menerbitkan SK tersebut," katanya di Gedung DPR RI, Jakarta.

Yandri memastikan kondisi PAN saat ini semakin solid dan dirinya juga membantah adanya upaya mengacak-acak partai tersebut. Beberapa kader senior PAN mengisi kepengurusan PAN periode 2015-2020 seperti Mulfachri Harahap dan Asman Abnur (Wakil Ketua Umum), Didik J Rachbini dan Viva Yoga Mauladi (Ketua DPP PAN).

Sementara kader muda PAN yang masuk dalam kepengurusan itu antara lain Bima Arya Sugiarto, Hanafi Rais, Bara Hasibuan (Wakil Ketua Umum). Selain itu Yandri Susanto, Noviantika Nasution, Dessy Ratnasari, dan Teguh Juwarno (Ketua DPP PAN).

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement