REPUBLIKA.CO.ID, NGAMPRAH -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten Bandung Barat (KKB) tidak bisa lagi bekerja di luar negeri sebagai pekerja rumah tangga (PRT). Nantinya, jika mereka ingin menjadi TKI, harus memiliki keterampilan terlebih dahulu dengan mengikuti Balai Latihan Kerja di kabupaten.
"Jangan lagi jadi pembantu rumah tangga-lah. Tak ada yang dikirim lagi nanti tanpa keterampilan," ujar Wakil Bupati Yayat TM Soemitra, kepada Republika, Rabu (25/3).
Menurut Yayat, semua kalangan tentu mendukung dicabutnya moratorium pengiriman TKI sektor rumah tangga ke beberapa negara. Melihat kondisi ini, ia mendukung agar TKI yang dikirim harus memiliki keterampilan agar bisa ditempatkan di beberapa profesi formal yang kerap dibutuhkan.
Misalnya, kata dia, profesi perawat banyak dibutuhkan di luar negeri. Selain itu, tenaga-tenaga kerja di hotel dan restoran, pun banyak dibutuhkan.
Persyaratan untuk bisa bekerja di luar negeri adalah mereka yang punya keterampilan. Hasil dari keikusertaan calon TKI dalam Balai Latihan Kerja (BLK) itu akan bersertifikat supaya standarnya bisa terukur. "Itu dibuktikan dengan upaya pemerintah dalam hal ini mempersiapkan mereka dengan harus mengikuti BLK," kata dia.
Untuk TKI asal KBB yang masih menjadi PRT di luar negeri saat ini, ujar Yayat, harus ditunggu hingga masa kontraknya habis. Barulah, pengiriman TKI yang untuk PRT dihentikan. "Pas sudah balik, mereka enggak bisa lagi pergi sebagai PRT. Artinya mereka kalau mau berangkat ya harus memiliki keterampilan," ujar dia.