REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat hukum dan tata negara di Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan seharusnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghentikan pencalonan Komjen Budi Gunawan (BG) sejak dulu, ketika terindikasi terlibat tindak pidana korupsi oleh KPK.
Menurutnya, jika hal itu dilakukan maka tidak akan ada desakan dari DPR seperti sekarang, karena status BG sudah lulus uji kelayakan di DPR. "Dalam situasi 'normal' Jokowi seharusnya melantik BG," kata Asep pada Republika, Kamis (26/3).
Ia melanjutkan, menambahkan Jokowi harus menjelaskan alasan logis mengapa BG menjadi tidak layak untuk menjadi Kapolri pada DPR. Asep mengatakan sekarang, bukan hanya DPR yang menunggu penjelasan Jokowi terkait pencalonan Badrodin Haiti menjadi Kapolri, tetapi juga masyarakat luas.
"Kita menunggu-nunggu betul sekarang penjelasan Presiden," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi III berbeda pendapat terkait upaya pencalonan Badrodin menjadi Kapolri seperti yang diajukan Presiden Jokowi pekan lalu. Pendapat pertama, sejumlah anggota Komisi III menginginkan penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Komjen Budi Gunawan sebelum melanjutkan proses uji kelayakan Badrodin.
Pendapat kedua, uji kepatutan dan kelayakan Komjen Badrodin Haiti harus segera dilakukan tanpa menunggu penjelasan Presiden terkait pembatalan pencalonan Budi Gunawan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan menilai Presiden tidak bisa melakukan pembatalan pencalonan Kapolri secara sepihak, karena dalam paripurna sudah disetujui Komjen Budi Gunawan sebagai calon Kapolri.