REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DI Yogyakarta siap memindahkan terpidana mati kasus narkoba Mary Jane Fiesta Veloso ke Lapas Nusakambangan untuk menjalani eksekusi.
Hanya saja, Kejati DIY masih menunggu salinan surat keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait penolakan pengajukan peninjauan kembali (PK) warga negara Filipina tersebut.
"Kita selalu siap, koordinasi sudah dilakukan bahkan sebelumnya (PK)," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati DIY, Tri Subardiman, Jumat (27/3).
Menurutnya koordinasi dilakukan lintas instansi antara Kejati sendiri, Lapas Wirogunan tempat Mary Jane dipenjara dan Polda DIY. Namun kata dia, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan surat keputusan MA terkait hal itu.
"Semua itu ada dasarnya, harus ada dokumen resminya termasuk pemindahan harus menunggu itu. Karena itu dasarnya untuk pembuatan berita acara," katanya.
Terkait rencana kuasa hukum Mary Jane yang akan mengajukan perkara ke PTUN, Tri mengatakan jika hal itu hanya untuk mengulur waktu eksekusi saja. Pasalnya putusan MA merupakan putusan tertinggi.
"Meski begitu kita tetap menghormati proses hukum," katanya.