Sabtu 28 Mar 2015 15:59 WIB

Pertamina: Harga Pasar Premium Naik 17 Persen

Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Seorang petugas melayani penjualan bahan bakan minyak (BBM) di salah satu SPBU Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Rabu (18/3). (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Pertamina (Persero) mengemukakan bahwa harga pasar premium dunia pada periode Januari-Maret 2015 mengalami kenaikan rata-rata 17 persen, sedangkan solar 13 persen. Wakil Presiden Komunikasi Perusahaan Pertamina Wianda Pusponegoro mengatakan, kenaikan ini berdampak pada harga kedua jenis BBM tersebut di dalam negeri.

Untuk itu, memang diperlukan penyesuaian harga premium dan solar, katanya. Ia merinci, kenaikan harga pasar kedua produk BBM tersebut terjadi karena dua faktor.

Pertama, pada periode Januari-Maret 2015, harga indeks pasar dunia untuk "gasoline" atau premium dalam dolar AS telah meningkat sebesar 13 persen, sedangkan untuk "gasoil" atau solar meningkat sembilan persen. Peningkatan tersebut, lanjutnya, menjadi lebih besar karena faktor peningkatan nilai kurs dolar terhadap rupiah sebesar 3,4 persen.

Pemerintah telah menetapkan harga premium untuk wilayah penugasan luar Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) mulai Sabtu ini sebesar Rp 7.300 atau naik Rp500 dari semula Rp 6.800 per liter. Harga solar ditetapkan Rp 6.900 per liter dari semula Rp 6.400 per liter.

Sementara, pada Senin juga Pertamina menaikkan harga premium di Jamali sebesar Rp 7.400 atau naik Rp 500 dibandingkan sebelumnya Rp 6.900 per liter.

Wianda mengaku, kenaikan harga sebesar Rp 500 per liter tersebut belum sesuai keekonomiannya. "Keekonomian akan tercapai apabila harga indeks pasar juga turun," ujarnya.

Sebelumnya, pada 1 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga premium luar Jamali sebesar Rp 200 dari Rp 6.600 per 1 Februari 2015 menjadi Rp 6.800 per liter. Sementara, harga premium nonsubsidi di Jamali ditetapkan Pertamina juga mengalami kenaikan Rp 200 menjadi Rp 6.900 per liter mulai 1 Maret 2015. Untuk harga minyak tanah dan solar bersubsidi per 1 Maret 2015, pemerintah memutuskan tetap masing-masing tetap Rp 2.500 dan Rp 6.400 per liter.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, premium tidak lagi menjadi barang subsidi. Penetapannya dibagi menjadi dua, yakni oleh pemerintah untuk premium penugasan di luar Jamali dan Pertamina untuk premium umum di Jamali.

Sementara, solar dan minyak tanah tetap barang subsidi yang harganya ditetapkan pemerintah. Harga solar masih mendapat subsidi tetap Rp 1.000 per liter, sementara minyak tanah diberikan subsidi fluktuatif mengikuti pasar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement