REPUBLIKA.CO.ID,CIANJUR--DPC Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Cianjur, Jabar, melaporkan PT Sumak Jaya ke PT Pertamina dengan tuduhan melanggar tata niaga distribusi dan menurunkan barang di tengah jalan saat pendistribusian.
Kepala Bidang Elpiji DPC Hiswana Migas Cianjur, Dewi Kustiyah, di Cianjur, Sabtu, mengatakan, pihaknya telah memfasilitasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut, namun pihak agen yang bersangkutan tidak kooperatif.
"Sebelumnya kami peringati dan mau memfasilitasinya. Tapi karena ngeyel, kami melaporkan PT Sumak Jaya ke PT Pertamina Jabar, agar dikenakan sanksi," katanya.
Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Cianjur, Judi Adi Nugroho, mengatakan, pihaknya tidak segan-segan memberikan sanksi pada PT Sumak Jaya yang diduga melanggar tata tiaga pendistribusian.
Pihaknya akan merekomendasikan hal tersebut ke Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPTPM) Cianjur, agar izinnya dicabut termasuk SIUP dan TDPnya."Kalau Pertamina tahu kemungkinan besar alokasi untuk agen yang nakal akan dikurangi, bahkan bisa di PHU," katanya.
Dia menyebutkan, peringatan tersebut akan diberikan agar agen yang lain tidak melakukan hal yang sama karena jika tidak diberikan peringatan, pihaknya khawatir agen yang lain akan mengikuti hal tersebut. Pihaknya pun akan lebih memperketat pengawasan terhadap barang bersubsidi.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Cianjur, Teguh Agung, menuturkan, sebenarnya permasalah tersebut telah dibahas dalam rapat dewan, dinas, pertamina dan Hiswana Migas. Hanya pertemuan tersebut tidak ditindaklanjuti dengan aturan bersama.
"Sekarang tinggal niat dari Disperindag, mau selesai atau tidak. Segera buat aturan baru bersama yang ketat dan tegas," katanya.
Sedangkan Divisi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Aktivis Antikorupsi Inside Cianjur, Hadi Dzikri Nur, mengungkapkan, persoalan agen nakal yang menjual barang bersubsidi langsung ke pengecer, sudah menjadi hal yang biasa.
Berdasarkan pantauan pihaknya, ada beberapa truk pengangkut elpiji 3 kilogram milik agen menjual langsung pada pengecer di Jalan KH Abdullah Bin Nuh."Sayangnya, karena pengawasannya minim, oknum agen ini dengan leluasa menjual langsung pada pengecer," katanya.
Mahalnya elpiji 3 kilogram di wilayah tersebut, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan akibat ulah agen nakal yang ingin menjual dengan untung yang lebih. Pasalnya ungkap dia, di kecamatan yang hanya berjarak 10 kilometer dari pusat kabupaten gas melon ditingkat pengecer dijual Rp22 ribu pertabung.
"HET gas bersubsidi ini untuk wilayah kota berkisar Rp16 ribu per tabung di tingkat pangkalan. Tapi kalau sudah masuk ke pengecer bisa mencapai Rp22 ribu per tabung. Jelas perbandingan harganya sangat jauh. Kalau kisaran Rp18 ribu atau Rp19 ribu per tabung, saya kira masih wajar," katanya.