REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pengamat hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Chudri Sitompul menyatakan sepakat dengan ide reward bagi orang yang membantu pengungkapan kasus korupsi. Meski sepakat namun dia menggarisbawahi agar ide ini dikaji lebih mendalam lagi.
Dia menjelaskan kalau ide pemberian reward bagi orang yang membantu mengungkap kasus korupsi tujuannya baik. Ini kata dia bisa mendorong orang untuk bersikap pro-aktif membasmi korupsi di sekitar.
Namun hal ini mesti diimbangi dengan detail aturan yang ada. "Takutnya kalau tidak malah terjadi kisruh," kata dia, Ahad (29/3).
Dirinya menyatakan kisruh bisa terjadi dalam bentuk saling fitnah. Misal orang jadi bisa mematikan karakter melalui isu korupsi. Istilahnya akan terjadi saling tuduh. "Makanya mekanisme pelaporan terhadap orang yang terlibat korupsi harus detail," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif, Bambang Widjoyanto mengatakan perlu adanya revolusi mental dalam upaya pemberantasan korupsi. Salah satunya, memberi bonus 20 persen bagi pihak yang berjasa dalam mengungkap koruptor. Dia menyatakan upaya pemberantasan korupsi harus melibatkan partisipasi publik agar lebih efektif.