REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerhati hukum tata negara Said Salahudin mengatakan, hak angket yang akan digulirkan DPR kepada Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, jangan sampai hanya menjadi gertakan sambal. Dia menekankan dan berharap hak angket tidak hanya menjadi alat bargaining partai-partai pengusung angket kepada pemerintah.
"Seperti pada wacana hak interpelasi BBM yang tempo hari keras disuarakan oleh DPR, namun akhirnya hilang begitu saja," ujar Said, Ahad (29/3).
Menurutnya, DPR perlu memeriksa Menkumham melalui suatu proses penyelidikan. Hal itu bertujuan untuk menemukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh menteri dalam melaksanaan Undang-Undang partai politik, melalui penggunaan hak angket itu.
"Nanti bisa diketahui apakah ada intervensi pemerintah dalam kasus PPP," jelas Said.
Intervensi yang dimaksud, kata Said, bisa merupakan instruksi atau sekurang-kurangnya atas sepengetahuan Presiden Jokowi. Bisa juga intervensi itu dirancang sendiri oleh Menkumham atas pesanan kelompok politik tertentu.