REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI menyimpan asa agar hak angket usulan fraksi-fraksi gabungan partai Koalisi Merah Putih (KMP) dibatalkan. Partai dari fraksi pendukung utama pemerintahan itu yakin penjelasan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, cukup untuk meredam usaha penyelidikan keputusan terkait kisruh kepengurusan partai politik (parpol).
Politikus PDI Perjuangan di Komisi III, Trimedya Panjaitan mengatakan, komisi bidang hukum akan memanggil Yasonna, pada Selasa (31/3). Pemanggilan tersebut, diungkapkannya akan jadi salah satu mimbar bagi Kemenkumham, untuk menjelaskan duduk perkaranya.
"Besok Selasa (31/3), dari Komisi III akan memanggil pak Laoly. Mudah-mudahan Golkar bisa puas dengan penjelasan dari beliau," kata dia, saat ditemui di Gedung MPR/DPR RI, Jaka-rta, Senin (30/3).
Ia menjelaskan, pemanggilan tersebut sebenarnya tak dikhususkan terkait angket. Sebab, juga akan membahas soal rencana pemberian remisi terhadap koruptor.
Hanya saja, kata Wakil Ketua Komisi Bidang Hukum di DPR itu menerangkan, rapat dengar pendapat dengan Kemenkumham tersebut, bisa dijadikan tempat untuk meredam penggunaan hak angket. "Dan kami (fraksi PDI Perjuangan) berharap nggak jadi angket," ujar Trimedya.
Sebanyak 116 anggota dewan setuju menggunakan hak angket untuk Kemenkumham. Hak legislator untuk melakukan penyelidikan terkait kebijakan pemerintah itu, terkait pengesahan kepengurusan yang dilakukan Yasonna terhadap kepengurusan Golkar, ketika perselisihan internal di kepengurusan partai itu masih berlangsung.
Keputusan Menkumham itu dinilai oleh barisan oposisi sebagai intervensi pemerintah terhadap sengketa parpol. Sebab, dasar pengesahan yang dilakukan Yasonna, pun dianggap berpihak dan tidak adil.
Menurut KMP, dasar pengambilan keputusan terhadap Golkar, berbeda terhadap Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Padahal, konflik yang terjadi pada Golkar, sama persis dengan yang terjadi dalam PPP.