REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Terpidana mati kasus narkoba kewarganegaraan Filipina Mary Jane Fiesta Veloso shock mengetahui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK)-nya ditolak Mahkamah Agung.
Kalapas Wirogunan, Zaenal Arifin, mengatakan pihaknya tidak memberitahukan hasil putusan MA tersebut ke Mary Jane. Meski begitu terpidana mati ini sudah tahu putusan MA tersebut.
Mary Jane mengetahui hasil putusan MA dari keluarganya yang memantau kasus tersebut. Mendengar kabar itu, Mary Jane menurut Zaenal cukup shock.
Meski begitu pihaknya tidak bisa berbuat banyak. "Kita hanya dampingi untuk memenangkan saja," katanya.
Mary Jane ditangkap Bea Cukai Bandara Adisutjipto Yogya tahun 2010 lalu. Warga Filipina ini tertangkap membawa 2,6 kilogram heroin.