REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) melaporkan Agus Gumiwang ke Bareskrim Polri. Agus Gumiwang dilaporkan terkait pasal 263 tentang pemalsuan data karena menggunakan kop fraksi Golkar.
Kuasa hukum Fraksi Partai Golkar kubu Ical, Ali Samiarta mengatakan Agus sudah dianggap bukan lagi anggota Golkar. “Ada surat pemecatan terhadap Agus pada Juni 2014,” kata Ali di Bareskrim Polri, Senin (30/3).
Disamping itu, kata Ali, Agus juga dilaporkan dengan pasal 335 karena memaksa masuk ke ruang fraksi dan mengeluarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Selain itu, Agus juga dilaporkan terkait pasal 167 dimana Agus cs memasuki daerah yang dilarang.
Ali mengaku, surat dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Golkar Nomor 333/DPP/Golkar/6/2014 tentang pemberhentian atas nama Agus Gumiwang yang ditetapkan pada 24 Juni 2014 lalu. Menurutnya, surat tersebut ditandan tangani oleh Ical sebagai ketua umum dan Idrus Marham selalu Sekretaris Jenderal.
Sebelumnya, Agus Gumiwang pada Jumat (27/3) melaporkan Ade Komarudin dan Bambang Soesatyo ke Bareskrim Polri. Agus melaporkan keduanya karena dianggap melanggar hukum terkait upayanya dalam melaksanakan tugas ketua fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang sah.