Rabu 01 Apr 2015 02:15 WIB

Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Penting Bagi Para Pekerja

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bayu Hermawan
 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Foto: Republika/Aditya Pradana Putra
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Setiap Pekerja tentu memiliki hak untuk mendapatkan imbalan, serta perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. Termasuk dalam jaminan sosial, seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (JK), dan jaminan pensiun.

Jaminan yang dimaksud sudah termasuk pada program yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Dalam BPJS ini hakikatnya ialah perlindungan tenaga kerja dan dunia usaha.

"Untuk tenaga kerja untuk melindungi dari keselamatan jiwa dan kesejahteraan karyawan, sedangkan bagi dunia usaha dengan dijaminnya keselamatan pekerjanya tentu akan meningkatkan produktivitas karyawan," ujar Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Tenaga Kerja, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos), Rika Kamila, Selasa (31/3).

Rika menjelaskan, untuk perhitungan iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang Undang yang berlaku dihitung berdasarkan persentase dari upah keseluruhan sebulan yang diterima tenaga kerja.

Pembagiannya sendiri antara lain untuk JHT iuran diambil sebesar 3.70 persen sebagai tanggungan pengusaha dan 2.00 persen tanggungan tenaga kerja, JK hanya memungut iuran 0.30 persen menjadi tanggungan pengusaha, JKK besarnya 0.24-1.74 persen (5 tarif) sebagai tanggungan pengusaha.

Persentase tersebut dihitung untuk upah kerja selama satu bulan yang terakhir, jika upah dibayar harian maka sama dengan sehari, dikalikan 30. Lalu apabila upah dibayarkan secara borongan atau satuan maka upah dihitung dari rata-rata 3 bulan terakhir.

"Sedangkan untuk pekerjaan yang tergantung dari keadaan cuaca yang upahnya didasarkan pada upah borongan maka, upah sebulan dihitung dari rata-rata 12 bulan terakhir," jelasnya.

Terakhir, Rika mengingatkan agar para pemberi kerja di semua sektor industri wajib untuk membekali tenaga kerjanya dengan BPJS Ketenagakerjaan. Karena dengan sudah dijaminkannya pekerja dengan BPJS Ketenagakerjaan maka akan timbul rasa aman dan nyaman para pekerja dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement