REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi VIII DPR mengatakan, Badan Nasional Penanggulangan Teroris (BNPT) dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemekominfo) dinilai tidak bisa memberikan penilaian sepihak terkait adanya situs islam yang tergolong menyebarkan paham radikalisme. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua komisi VIII DPR, Saleh Partaonan Daulay.
Ia mengatakan, otoritas untuk menafsirkan suatu ajaran agama tertentu, lebih tepat dilakukan oleh para tokoh agama. Untuk itu, maka sebaiknya dibentuk panel independen. Anggota panel bisa mewakili MUI, NU, Muhammadiyah, Persis, dan organisasi Islam moderat lainnya. Organisasi-organisasi Islam moderat diyakini akan mampu memberikan penilaian dan mengeluarkan rekomendasi secara jernih.
"Kalau memang ada yang salah, tentu perlu diluruskan. Bila menjurus pada hal-hal yang berbahaya, barulah kemudian ada rekomendasi untuk ditutup," ujar Saleh Partaonan Daulay kepada Republika, Rabu (1/4).
Anggota Fraksi PAN ini melanjutkan, BNPT dan Kemenkominfo perlu duduk bersama dengan para tokoh agama Islam lintas ormas. Ini bukan sesuatu yang baru, sebab sebelumnya pertemuan-pertemuan serupa sudah sering dilakukan oleh BNPT. Hanya saja, kali ini difokuskan untuk membicarakan konten situs media yang diblokir tersebut.