Rabu 01 Apr 2015 20:09 WIB

Disebut Korupsi Kuota Haji, JK: Itu Fitnah!

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Karta Raharja Ucu
Wapres Jusuf Kalla.
Foto: Antara
Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa Hukum Suryadharma Ali (SDA), Johnson Panjaitan menyebut Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan salah satu tokoh yang turut menerima daftar sisa kuota calon jamaah haji 2012-2013. Selain JK, Megawati Soekarnoputri dan Almarhum Taufik Kiemas juga ikut disebut-sebut.

JK pun membantah tuduhan tersebut. "Kalau itu fitnah, pasti kan, mengada-ada," tegas Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (1/4).

Namun, JK memastikan tak akan melakukan gugatan balik terhadap SDA atas pencemaran nama baik. Ia hanya meminta pihak SDA meminta maaf kepadanya

"Nggak lah (gugat balik), ya minta maaf saja, dia (SDA) suruh minta maaf saja. Mungkin pengacaranya saja, pengacaranya tidak tahu bagaimana naik haji," kata JK.

Kalla menjelaskan, pada 2013, ia melakukan ibadah haji atas undangan Pemerintah Arab Saudi dan tak menggunakan kuota haji. Ia diundang sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) bersama dengan beberapa ketua Palang Merah Internasional dari berbagai negara Islam lainnya.

"Memang yang namanya (berangkat) haji ya harus bersamaan, masa berbeda waktu. Jadi tentu ada Menag di situs, tapi tidak ketemu di Arafah. Tapi sama sekali saya tidak memakai kuota haji karena diundang oleh Pemerintah Saudi, tinggal di hotel, tempat semua yang ngatur Pemerintah Saudi, tiap hari makan kambing," jelas Kalla.

Sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/3) kemarin, Kuasa Hukum SDA Johnson Panjaitan menyebut JK dan sejumlah tokoh penting lainnya telah menerima daftar sisa kuota calon jamaah haji tahun 2012-2013. Ia mengatakan akan membuka identitas sejumlah tokoh lainnya yang ikut masuk dalam daftar kuota haji dalam persidangan praperadilan SDA.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun meminta tim Kuasa Hukum SDA untuk membeberkan nama-nama pegawai lembaga antikorupsi yang disebut mendapat jatah kuota haji.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement