REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golongan Karya (Golkar) Akbar Tandjung menyatakan, untuk sementara ini Golkar berada dalam status quo. Dengan kata lain, dikabulkannya gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Rabu (2/4), membuat kepengurusan kembali ke hasil Munas Pekanbaru 2009, di mana Aburizal dan Idrus Marham menjabat ketua umum dan sekjen Golkar.
"Putusan PTUN kemarin masih belum final. Masih ada proses PTUN berikutnya yang akan membahas pokok perkara," tutur Agung kepada Republika, Kamis (2/4). Selain PTUN, lanjut Agung, masih ada proses hukum yang berjalan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri dan Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Semua proses hukum tersebut, tambah Agung memaparkan, yang akan menentukan kepengurusan Golkar yang sah. Dengan begitu, SK Menkumham Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono harus ditunda dulu. "Jadi, Surat Keputusan Menkumham yang sudah keluar untuk sementara ditunda sampai proses hukum dan vonis PTUN berikutnya selesai," kata mantan ketua umum Golkar tersebut.
Sebelumnya, PTUN memerintahkan penundaan pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono. Dengan putusan tersebut, untuk sementara, kubu Aburizal Bakrie masih sah untuk mengurus Partai Golkar.