Kamis 02 Apr 2015 13:31 WIB

DPD Bahas RUU Ekonomi Kreatif

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Dwi Murdaningsih
Pengembangan ekonomi kreatif melalui program PGC
Foto: dok Palyja
Pengembangan ekonomi kreatif melalui program PGC

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Materi rancangan undang-undang (RUU) masih terus digodok oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Rabu (1/4) sore, Komite III DPD menggelar rapat dengar pendapat dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan pelaku ekonomi kreatif Indonesia.

Produser dan kurator yang hadir dalam rapat, Yudhi Soerjoatmodjo, mengungkapkan ekonomi kreatif bukan hanya soal kreatifitas tapi bagaimana menciptakan budaya, intelektualitas, dan sosial. 

Menurutnya pengembangan ekonomi kreatif Indonesia selama ini masih dalam tataran bisnis transaksional. Pelaku ekonomi kreatif harus menjadi seorang kreator bukan sekedar sibuk menjual banyak produk. Pelaku kreatif mampu menciptakan nilai tambah dari sebuah barang.

"Wirausahawan kreatif harus menjadi inovator. Bangun dulu budayanya, transaksinya belakangan," kata Yudhi. 

Yudhi menambahkan, dilapangan para pelaku ekonomi kreatif juga masih menghadapi sejumlah tantangan. Yakni manajerial internal, kebijakan pemerintah, dana, dan akses perlindungan hukum. 

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Industri Kreatif dan Meeting, Incentive Travel, Convention, Exhibition (MICE) Kadiin Indonesia, Budiarto Linggowiyono, menambahkan beberapa materi pokok yang disarankan untuk dimasukan dalam RUU terutama terkait pembinaan, pelatihan, dan pengembangan kurikulum pendidikan ekonomi kreatif sejak dini. Budi bahkan berharap adanya asosiasi pembimbing usaha independen khusus untuk pembinaan pelaku usaha kreatif di Indonesia. Hal ini dilakukan agar bisa bersaing dengan pelaku usaha kreatif dari luar.

"Industri UKM gak akan maju tanpa ada pembinaan dari pemerintah, lembaga terkait, dan industri secara terpadu," kata Budi. 

Ketua Komite III DPD, Hardi Selamat Hood, UU ekonomi kreatif penting diciptakan sebagai payung hukum industri kreatif Indonesia. Bagaiman UU bisa mengakomodasi semua kepentingan industri kreatif terutama dalam perdagangan internasional dan pengembangan pelaku kreatif.

"Produk ekonomi kreatif sangat mudah dijualbelikan, ide dan desain dapat berpindah tangan ke tangan tanpa mekanisme pasar," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement