Kamis 02 Apr 2015 15:17 WIB

DPR Minta BNPT dan Kemenkominfo Belajar Lagi

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham
Wakil Ketua DPR Fadli Zon
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Wakil Ketua DPR Fadli Zon

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPR RI meminta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengavaluasi pola kerjanya. Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menilai, pencegahan dan penanganan terorisme ala badan sipil penindakan itu kerap memunculkan segudang masalah baru.

Politikus partai Gerindra itu mengkritisi kebijakan pemerintah soal pemblokiran sejumlah laman pemberitaan berbasis Islam belakangan ini. Menurut Fadli, cara pemerintah adalah bentuk dari upaya represif.

"BNPT ini harus lebih banyak belajar lagi lah soal radikalisme," kata Fadli, saat ditemui di gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Ka-mis (2/4). Bukan cuma BNPT, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) pun, menurut Fadli sama tak pahamnya soal prosedur penutupan, apalagi soal radikalisme. 

Kemenkoinfo melakukan langkah awal pembreidelan terhadap situs-situs pemberitaan Islam. Pemblokiran itu atas permintaan BNPT. Tercatat, ada 22 jejaring yang ditutup. BNPT beralasan, pemblokiran tersebut lantaran dicurigai menyebarkan paham Islam radikal.

Menurut Fadli, tolak ukur radikalisme versi BNPT terlalu dangkal. Apalagi,  label radikalisme versi badan sipil penindakan itu melupakan peran pakar dan ulama dalam memberikan label Islam radikal terhadap kelompok yang mengelola media-media Islam.

Sedangkan Kemenkominfo telah menjadi tangan baru dalam usaha represif pemerintah. Fadli mengungkapkan dari catatannya, dari 22 laman yang diblokir oleh pemerintah itu, 16 diantaranya adalah lembaga pers yaang terdaftar di Dewan Pers.

Sementara selebihnya berupa blog-blog Islam. Fadli menegaskan, era  penyampaian informasi modern sekarang ini, membolehkan semua individu untuk menyampaikan pendapat dan pandangan lewat apa pun. Termasuk menyebarkannya lewat blog berita.

Ditanya soal siapa yang patut disalahkan atas pemblokiran tersebut?  Fadli tegas mengatakan. "Sama saja dua (BNPT dan Kemenkominfo) ini. Dua-duanya salah," ujar dia. Fadli menegaskan, DPR RI serius mengawasi soal pembreidelan kali ini. "Sudah ditindak lanjuti di Komisi I. Karena ini skandal dalam kebebasan menyampaikan ide dan pendapat," kata dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement