Kamis 02 Apr 2015 19:40 WIB

Pengamat: Kepengurusan Golkar Kembali ke Kubu Ical

Rep: c23/ Red: Bilal Ramadhan
 Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali, Aburizal Bakrie.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-- Pengamat Hukum Universitas Islam Indonesia Ni'matul Huda mengatakan dengan dikabulkannya gugatan Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), maka Golkar berada dalam status quo.

Artinya, lanjut dia, kepengurusan Golkar yang sah dipegang struktur yang lama, yaitu kubu Abu Rizal Bakrie. Namun, tambah Huda, hal ini hanya berlaku sampai ada putusan selanjutnya yang terkait pokok perkara.

"Karena vonis atau putusan PTUN kemarin masih belum inkracht (putusan hukum tetap)," jelasnya pada Republika, Kamis (2/4).

Huda mengatakan seandainya nanti vonis PTUN telah inkracht, maka Partai Golkar Munas Ancol, batal permanen. "Itu kalau misalnya PTUN memenangkan kubu Ical," tambahnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akhirnya mengeluarkan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang sahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono.

Setelah putusan itu, Kuasa hukum Partai Golkar hasil Munas Bali, Yusril Ihza Mahendra, dalam akun Twitter pribadinya, @Yusrilihza_Mhd, mengatakan kepengurusan DPP Golkar yang sah sejak vonis itu adalah kepengurusan hasil Munas Riau 2009 yang dipimpin Aburizal Bakrie dan Idrus Marham.

Yusril juga menegaskan pengurus hasil Munas Riau berhak dan berwenang untuk membatalkan segala keputusan dan tindakan administratif politik yang dilakukan kubu Agung, terhitung sejak dikeluarkannya SK pengesahan Menkumham pada 23 Maret sampai dengan adanya putusan penundaan pada 1 april.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement