REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dukungan tersebut disampaikan pada rapat Rapat Dengar Pendapat yang dilakukan DPD dengan BPJS, pada Kamis (2/4), yang juga bertujuan sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan.
“Untuk meningkatkan pelayanan jaminan kesehatan masyarakat menuju Indonesia Sehat tahun 2019,” ujar Wakil Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris, Kamis (2/4).
Ia menuturkan, setiap masyarakat Indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh akses atas sumber daya di bidang kesehatan. Masyarakat juga berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau.
“Juga mempunyai kewajiban turut serta dalam program jaminan kesehatan nasional,” kata dia.
Dalam pelaksanaanya dijelaskan Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 menetapkan bahwa Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan oleh BPJS, yang terdiri atas BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. JKN diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan yang beroperasi sejak 1 Januari 2014.
“Saat ini BPJS Kesehatan telah beroperasi selama 14 bulan dan disambut dengan antusias yang tinggi oleh masyarakat,” jelas Fahira.
Direktur Pelayanan BPJS, Fajri Adinur, menjelaskan BPJS Kesehatan merupakan Badan Pelayanan Masyarakat nirlaba yang fokus pada pelayanan kesehatan. BPJS Kesehatan sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi masyarakat yang “tidak boleh sakit” untuk memperoleh layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan.
“Dalam meningkatkan pelayanan dan operasional BPJS Kesehatan, telah dibentuk Road Map Menuju Jaminan Kesehatan Semesta,” ujar Fajri, Kamis (2/4).