REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Presiden Joko Widodo telah memberi arahan terkait pembentukan panitia seleksi (pansel) untuk memilih calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua meminta, pansel nantinya harus lebih memperketat syarat untuk menjadi calon pimpinan (capim) lembaga antikorupsi itu.
"Proses seleksi di pansel harus lebih diperketat, misalnya track record (rekam jejak) capim KPK dimulai dari SMP hingga universitas serta seluruh jenis pekerjaannya, termasuk latar belakang pekerjaan orang tua calon," katanya melalui pesan singkat, Jumat (3/4) malam.
Selain itu, lanjut Hehamahua, terkait tes kesehatan capim juga harus ada 'lompatan'. Ia mengusulkan, terhadap calon harusnya dilakukan pemindaian atau scan otak.
Hal itu, menurutnya, perlu dilakukan untuk mengetahui apakah seseorang punya potensi melakukan penyimpangan atau tidak.
Menurutnya, pansel untuk mencari pimpinan lembaga antikorupsi tidak bisa diisi oleh orang sembarangan. Mereka harus mempunyai kualitas pribadi, integritas dan rekam jejak yang baik.
Sebab, kata dia, pimpinan KPK jilid II dan III yang bermasalah menunjukkan adanya masalah dalam proses seleksi, baik di pansel maupun DPR.
Seperti diketahui, masa jabatan pimpinan KPK akan berakhir pada Desember tahun ini. Presiden Jokowi pun telah memberikan arahan terkait pembetukan pansel KPK.
Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto mengatakan, saat ini tengah disiapkan kajian umum untuk menyiapkan kebutuhan pansel.