REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Kemenpolhukam) melalui Kepala Bidang Hukum dan Regulasi Edmon Makarim mengatakan pemblokiran dilakukan karena ada aduan masyarakat. Lagi pula, tidak semua konten maupun situs memiliki muatan positif.
Dia mengatakan banyak pihak yang memanfaatkan situs atau konten untuk mencapai keinginan individu atau kelompok tertentu. Kini banyak situs atau konten yang menyebarkan tindak kekerasan dan kebencian.
"Selain atas permintaan Badan Nasional Penanggulanagan Terorisme (BNPT), pemblokiran puluhan situs Islam juga berdasarkan adanya aduan masyarakat," katanya dalam diskusi publik Mengapa Blokir Situs Online?, di Jakarta, Sabtu (4/4).
Ia menyebutkan, aduan masyarakat itu diterima oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika melalui aplikasi Trust Positif. Jadi, tidak ada tindakan kesewenang-wenangan pemerintah dalam melakukan pemblokiran itu.
Menurut dia, sangat penting untuk melakukan penyaringan atau pemfilteran terhadap situs atau konten yang ada di internet saat ini, khususnya, terhadap situs atau konten yang mengganggu dan mengancam keamanan nasional.
Edmon menghimbau masyarakat turut serta memberikan informasi terkait situs atau konten yang merugikan dan dianggap mengancam keamanan nasional Indonesia. Masyarakat dapat mengirimkan informasi itu melalui laman http://trustpositif.kominfo.go.id.