Senin 06 Apr 2015 16:16 WIB

Hukum ISIS: Pakai Celana Jeans Dipenjara 10 Hari

Militant Islamist fighters waving flags, travel in vehicles as they take part in a military parade along the streets of Syria's northern Raqqa province June 30, 2014.
Foto: Reuters/Stringer
Militant Islamist fighters waving flags, travel in vehicles as they take part in a military parade along the streets of Syria's northern Raqqa province June 30, 2014.

REPUBLIKA.CO.ID, RAQQA -- Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) baru-baru ini memperkenalkan undang-undang terbaru di Raqqa, Irak. Pemerintahan ISIS mutlak melarang laki-laki di Suriah Raqqa mengenakan celana jeans.

Berdasarkan undang-undang tersebut, seperti diungkapkan oleh kelompok kampanye anti-ISIS, jika undang-undang tersebut dilanggar, maka ISIS akan menyiapkan hukuman. Bagi yang kedapatan memakai celana jeans maka akan dihukum penjara selama sepuluh hari.

"ISIS memperketat hukuman dan menggunakan prinsip intimidasi dalam, menyebabkan migrasi dan banyak orang yang melarikan diri," kata Jassem, seorang warga yang tinggal di Raqqa, dilansir Al Arabiya, Senin (6/4).

Menurutnya, Kebebasan berekspresi telah menjadi kejahatan di mata ISIS. Sehingga, masyarakat tidak dapat menentang keputusan yang dikeluarkan oleh kelompok tersebut.

MEnurut Jassem, menggunakan jeans dianggap sebagai pelanggaran hukum Allah. Sebagai bagian dari undang-undang yang baru diperkenalkan, kelompok militan juga mengatakan akan memenjarakan siapa pun tertangkap mendengarkan musik dan merokok.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement