Selasa 07 Apr 2015 16:01 WIB

PWI: Kemenkominfo Lampaui Batas Kewenangan

Rep: c14/ Red: Angga Indrawan
Kemenkominfo.
Foto: Antara
Kemenkominfo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemblokiran 19 situs media Islam oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dilakukan atas usulan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Situs-situs itu dianggap BNPT sebagai media penyebaran paham radikal yang berbahaya bagi Indonesia.

Namun, menurut Ketua Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Ilham Bintang, cara pemblokiran yang diterapkan Kemenkominfo itu merupakan sebuah pelanggaran. Sebab, lanjut Ilham, pemblokiran tanpa upaya konfirmasi sebelumnya ke pihak-pihak yang diduga penyebar konten radikal itu di luar wewenang Kemenkominfo.

"Perlu (gugatan hukum). Karena kami menganggap, selain juga menyesalkan, memang Menkominfo itu seperti melampaui kewenangannya," ujar Ilham Bintang saat dihubungi Republika, Selasa (7/4).

Menurut Ilham, yang berhak memutuskan pemblokiran adalah pengadilan. Sebab, dengan pemblokiran seperti yang terjadi pada ke-19 situs media Islam itu, lanjut Ilham, tampak ada kesewenangan nirkeadilan. Apalagi, pihak yang diblokir tidak dimintai konfirmasi sebelumnya oleh Kemenkominfo.

"Kalau ada konten yang bermasalah, Menkominfo bisa mempersoalkannya di pengadilan, untuk menggugatnya," ujar dia.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement