REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat komunikasi politik Anang Sudjoko menjelaskan seharusnya Dewan Pers melakukan pembinaan pada publik dan organisasi pers untuk melakukan kegiatan jurnalistik yang baik dan benar.
Tujuannya, agar tidak ada cara-cara orde baru (orba) yang serta-merta memblokir atau menutup organisasi pers yang terkesan represif.
"Pembinaan ini bisa dilakukan dengan melibatkan instansi terkait, seperti Kementerian Komunikasi dan Informaasi (Kemenkominfo) dan Badan Nasional Penanggulangan Terosime (BNPT," ungkap Sudjoko pada Republika, Selasa (7/4). Dengan begitu, lanjutnya, tidak ada cara orba, terutama seperti kasus pemblokiran 23 situs islam.
Sudjoko juga menerangkan dengan pembinaan seperti itu, tidak akan ada tindakan menghakimi, baik dari publik, maupun organisasi pers sendiri. "Seperti men-judge islam dengan sebutan 'radikal, misalnya," kata dia.
Seperti diketahui, Kemenkominfo memblokir 23 situs media Islam atas usulan dari BNPT. Menurut BNPT, situs-situs itu bermuatan konten penyebar paham radikalisme yang membahayakan NKRI. Pemblokiran tersebut mendapat reaksi pro dan kontra dari berbagai pihak, termasuk Dewan Pers.