REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--KPK akan memanggil ulang mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral yang juga mantan menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang sehingga merugikan keuangan negara selaku Menbudpar 2008-2011.
"Benar JW (Jero Wacik) akan dipanggil sebagai tersangka pada Kamis (9/4) terkait kasus dugaan korupsi di Kemenbudpar," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Rabu.
Panggilan tersebut adalah panggilan kedua setelah pada Senin (6/4) Jero dipanggil sebagai tersangka dalam kasus yang sama namun tidak memenuhi panggilan dengan alasan sedang mengajukan gugatan praperadilan terhadap statusnya sebagai tersangka.
"Ada kewenangan penyidik di dalam KUHAP yang dipertimbangkan dalam melakukan panggilan," ungkap Priharsa.
Sidang praperadilan Jero rencananya akan berlangsung pada 15 April 2015 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
KPK mengumumkan Jero Wacik sebagai tersangka dalam perkara korupsi di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata pada 6 Februari berdasarkan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp7 miliar akibat penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan anggaran tersebut.
Sebelumnya KPK sudah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan dalam sejumlah kegiatan di Kementerian ESDM terkait jabatan Jero Wacik sebagai Menteri periode 2011-2013 sejak 2 September 2014 lalu.
KPK menduga Jero Wacik melakukan pemerasan untuk memperbesar dana operasional menteri (DOM) dalam tiga modus yaitu menghimpun pendapatan dari biaya pengadaan yang dianggarkan Kementerian ESDM, meminta pengumpulan dana dari rekanan untuk program-program tertentu, menganggarkan kegiatan rapat rutin tapi rapat itu ternyata fiktif.
Hal itu diduga dilakukan Jero karena DOM sebagai menteri ESDM kurang dibanding saat menjabat sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata.
DOM itu diduga mengalir ke sejumlah pihak antara lain Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparringa, mantan ketua Komisi VII DPR fraksi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana dan pimpinan media massa nasional Don Kardono.
Total dana yang diduga diterima oleh mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu adalah Rp9,9 miliar.
Dalam kasus tersebut KPK menyangkakan Jero Wacik dengan pasal 12 huruf e atau pasal 23 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 jo pasal 421 KUHP.