Rabu 08 Apr 2015 17:02 WIB

Pengacara Nilai Ada Keanehan Putusan Praperadilan SDA

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Ilham
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2).   (Antara/Sigid Kurniawan)
Mantan Ketua Umum PPP, Suryadharma Ali selaku pihak penggugat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara, Jakarta Timur, Rabu (25/2). (Antara/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA), Jhonson Pandjaitan mengatakan, ada keanehan antara permohonan praperadilan kliennya dengan Komjen Pol Budi Gunawan (BG). Menurut Jhonson, Prof Romli Atmasasmita tidak dihadirkan sebagai saksi ahli dalam persidangan. Pendapat Prof Romli hanya dikutip, namun tidak seperti pada saat menjadi saksi ahli di praperadilan BG.

"Padahal pendapat Prof Romli di Kasusnya BG soal hak asasi manusia itu menjadi argumentasi di praperadilan," ujar Jhonson, usai sidang di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/4).

Argumentasi tersebut, kata Jhonson, justru dijadikan sebagai pertimbangan. Pendapat yang dikutip seolah-olah penetapan tersangka bukan bagian dari praperadilan. Kejadian ini, menurut Jhonson terjadi perbedaan antara sidang kali ini dengan praperadilan BG.

Kuasa hukum lainnya, Humphrey Djemat menambahkan, terjadi kontradiksi dalam putusan hakim. Humphrey berpendapat, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) justru menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM), di mana keadilan harus menjadi dasar.

Padahal, lanjut Humphrey, HAM sudah dilanggar sejak adanya penetapan tersangka. "Kalau sudah ditahan dan ada tindakan-tindakan lain kerugiannya tentu lebih besar lagi," katanya. 

Permohonan praperadilan Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) ditolak keseluruhan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Salah satu pertimbangan yang digunakan oleh hakim tunggal Tati Hadiati, karena penetapan tersangka bukan objek praperadilan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement