Rabu 08 Apr 2015 20:25 WIB

KPK Umumkan Sprindik Baru Usai Praperadilan SDA Ditolak

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Esthi Maharani
Mantan Menag Suryadharma Ali.
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Mantan Menag Suryadharma Ali.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk tersangka dugaan korupsi dana penyelenggaraan ibadah haji, Suryadharma Ali (SDA). Sprindik itu ternyata telah ditandatangani sejak 24 Desember 2014, dan baru diumumkan setelah gugatan praperadilan SDA ditolak siang tadi.

Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, dalam sprindik baru itu SDA disangka dengan kasus yang sama. Hanya saja, di kasus yang baru, mantan menteri Agama itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam waktu penyelenggaraan yang berbeda.

"KPK mengeluarkan sprindik dengan tersangka SDA dalam perkara yang sama namun tempus delicti-nya (waktu terjadinya tindak pidana) yang berbeda yakni di tahun 2010-2011. Sprindik tanggal 24 Desember 2014," kata dia di gedung KPK, Rabu (8/4).

Mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Kata Priharsa, di sprindik baru tersebut pasal yang disangkakan terhadap mantan menteri Agama itu sama seperti dalam sprindik sebelumnya.

Dia diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHPidana.

Seperti diketahui, KPK telah resmi menetapkan SDA sebagai tersangka pada 22 Mei 2014. SDA diduga menyalahgunakan wewenang saat menjabat sebagai menteri Agama. Dia diduga melakukan korupsi dalam biaya perjalanan ibadah haji (BPIH), pengadaan pemondokan, transportasi, katering, serta pemberangkatan haji pejabat dan sejumlah tokoh dengan menggunakan dana masyarakat.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement