REPUBLIKA.CO.ID, BINJAI--Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menangkap seorang pengedar sabu dari Kecamatan Sei Lepan, berikut barang butinya tujuh paket sabu siap edar. Sayangnya pemasok sabu berhasil melarikan diri.
"Kami tangkap pengedar sabu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Ridwan, di Stabat, Kamis (9/4).
Penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu ini dilakukan Rabu (8/4) sekitar pukul 18.00 Wib, dari dalam rumah di lingkungan Satu Kelurahan Sei Bilah Barat Kecamatan Sei Lepan.
Tersangka berinisial EE (29). Saat ditangkap, EE bersama bandar, namun sang pemasok barang haram yang berinisial ZS berhasil melarikan diri. Petugas, kata Ridwan, kini masih mengejarnya.
Bersama tersangka EE ini diamankan barang bukti tujuh paket sabu-sabu, satu timbangan elektrik, dan berbagai barang bukti lainnya.
Kini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif di Mapolres Langkat di Stabat untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut. Tersangka diancam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Sementara itu dari Kota Binjai, aparat kepolisian juga menangkap AK (22) warga Jalan Luntung Lingkungan 6, Tandem, Pasar 3, Kelurahan Jati Utomo, Binjai Utara.
Dari tangan pengedar narkoba tersebut polisi mengamankan sabu seberat 0,34 gram dan satu bungkus daun ganja kering seberat 1,38 gram.
KBO Ipda M Panggabean mengatakan tersangka AK ini ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Binjai Kota pada Selasa (7/4)
Saat ditangkap polisi, AK sempat mencoba melarikan diri tapi berhasil diamankan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pelaku melanggar pasal 112 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.