REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Institut Ekonomi Politik Soekarno Hatta (IEPSH), Hatta Taliwang menyatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak boleh selamanya berdiri di Indonesia. Ini karena sifat dari KPK yang tergolong sebagai lembaga sampiran negara.
Dia menyatakan, dalam hal ini KPK hadir karena Polri dan Kejaksaan masih belum ideal dalam memberantas korupsi. "Jadi tak bisa selamanya KPK terus berdiri. Saya berpandangan KPK mesti bubar 5 tahun lagi," kata dia, Kamis (9/4).
Dia menambahkan, KPK harus diberikan tenggat waktu berdirinya. Ini agar KPK punya target menata pemberantasan korupsi di Indonesia. Hal ini juga mesti dibarengi dengan reformasi Kepolisian dan Kejaksaan. " Kalau sekarang kan tidak. KPK masuk dalam rutinitas pemberantasan korupsi," kata dia.
Dengan masuk dalam rutinitas pemberantasan korupsi, kata dia, KPK saat ini melakukan politisasi pemberantasan korupsi. "KPK saat ini memainkan proyek wanipiro dan juga jadi tempat saling merusak citra," ujarnya.