REPUBLIKA.CO.ID, TEHERAN - Uni Eropa kembali memberlakukan sanksi terhadap satu bank dan 32 perusahaan pelayaran Iran. Kebijakan tersebut diambil setelah adanya pembatalan sanksi oleh pengadilan Eropa pada tahun lalu.
Seperti dilansir Reuters, Rabu (8/4), Uni Eropa, menyebut sanksi terhadap Bank Tejarat dan 32 perusahaan itu selang beberapa hari kesepakatan nuklir Iran dengan enam negara dunia .
Dalam jurnal resminya, Uni Eropa mengatakan Bank Tejarat memberikan dukungan yang sangat berpengaruh kepada pemerintah Iran dengan menawarkan sumber daya keuangan dan jasa keuangan untuk berbagai proyek minyak dan gas (migas).
Keputusan untuk memberlakukan kembali sanksi itu berdasarkan UU yang berbeda. Pada Januari lalu, pengadilan tertinggi kedua di Eropa memutuskan Bank Tejarat dan hampir 40 perusahaan pelayaran seharusnya tidak dikenai sanksi.