Jumat 10 Apr 2015 08:01 WIB

Kroasia Ajukan Banding ke UEFA

Rep: C71/ Red: Israr Itah
Davor Suker jadi Ketua PSSI-nya Kroasia.
Davor Suker jadi Ketua PSSI-nya Kroasia.

REPUBLIKA.CO.ID, ZAGREB -- Kroasia mengajukan banding kepada UEFA usai badan sepak bola tertinggi di Eropa itu memberikan sanksi tanding tanpa penonton dalam lanjutan kualifikasi Piala Eropa 2016. Hukuman itu diberikan karena suporter Kroasia melakukan tindakan rasis pada saat menjamu Norwegia pada 28 Maret lalu. 

Negara pecahan Yugoslavia itu juga mendapat denda 50 ribu euro (Rp 699 juta) karena perilaku fan yang menyalakan kembang api. Hal itu pun menodai kemenangan 5-1 mereka atas Norwegia.

"Saya menyesalinya. Itu merupakan kejutan untuk kami," ujar Presiden Federasi Sepakbola Kroasia Davor Suker seperti dikutip Sky Sport.

Mantan pemain tim nasional Kroasia era 90-an itu mengakui kesempatan banding diterima sangat tipis. Bahkan, Suker memperingatkan bisa saja Kroasia mendapat sanksi tambahan seperti pengurangan poin hingga dikeluarkan dari kompetisi. "Ini bukan hanya sekedar membayar denda tapi tentang citra Kroasia," ujar Suker. 

Kroasia saat ini masih menjadi pemuncak Grup H dengan raihan 13 poin. Kroasia berselisih dua poin dengan Italia yang akan menjadi tamu mereka dalam pertandingan kandang selajutnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement