REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana optimistis memenangkan gugatan praperadilan yang diajukannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Insya Allah putusan tersebut memenangkan Sutan Bhatoegana di praperadilan melawan KPK," kata pengacara Sutan, Rahmat Harahap, dalam pesan singkat, Ahad (12/4).
Pada Senin esok (13/4), hakim tunggal Asiadi Sembiring akan memutuskan praperadilan ajuan Sutan terhadap KPK ini, dalam penetapan Sutan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah terkait pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) tahun 2013 Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan hadiah-hadiah lain.
"Semoga KPK pun siap menerima kekalahan untuk yang kedua kalinya di praperadilan. Semoga Allah selalu meridhoi langkah kami," tambah Rahmat.
Di sisi lain, KPK juga optimistis memenangkan gugatan praperadilan Sutan. "Harapannya putusan bisa sejalan dengna putusan praperadilan Suryadharma Ali," kata anggota tim Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang.
Empat hari lalu, pada 8 April 2015, hakim tunggal Tatik Hadiyanti menolak seluruh permohonan praperadilan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama 2012-2013.
Besok, Sutan menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Sidang ini seharusnya sudah dilakukan 6 April lalu namun karena Sutan tidak didampingi pengacaranya maka ketua majelis hakim Artha Theresia menunda sidang hingga 13 April.
"Kami akan hadir di Tipikor karena kami sudah kirim surat minta penundaan jam sidang ke majelis hakim Tipikor setelah kami mendengarkan putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan dan membawa hasil putusan praperadilan ke sidang tipikor," ungkap Rahmat. "Kami minta diundur sampai pukul 14.00 WIB."