REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim kuasa hukum terus memperjuangkan keadilan bagi Suryadharma Ali, usai resmi ditahan oleh KPK sejak Jumat (10/4) lalu. Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat mengatakan dalam waktu dekat tim tengah menyiapkan pengajuan kembali praperadilan untuk Suryadharma.
Pasalnya, penahanan yang dilakukan KPK terhadap klinennya tersebut bisa menjadi dasar untuk dasar pengajuan kembali praperadilan. "Kami akan mengajukan kembali praperadilan karena kemarin kan hakim mengatakan belum ada upaya paksa, seperti penahanan, sekarang kan udah ada, berarti ada alasannya dong," kata Humphrey saat dihubungi Republika, Ahad (12/4).
Selain itu, upaya lain dilakukan tim yakni akan mengajukan peninjauan kembali terhadap kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Ibadah Haji 2012-2013 tersebut. Sebab, Humphrey menilai penetapan tersangka KPK terhadap kliennya masih sangat lemah.
Dia melihat tidak adanya kerugian negara dan beberapa bukti yang terungkap dalam sidang praperadilan menunjukan penyidikkan KPK terhadap Suryadharma masih lemah.
"Karena bukti yang diambil hanya dokumen fotokopi saja, dan belum ada keterangan saksi, hanya orang yang didengar keterangannya saja, proses penyidikan Pak SDA ini masih sangat lemah, tapi hakim kan nggak punya keberanian, beda sama Komjen BG," ujarnya.
Upaya memperjuangkan keadilan untuk Suryadharma lanjut Humphrey juga datang dari Suryadharma dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ia mengatakan pertemuan dengan partai Sabtu (11/4) menegaskan dukungan partai kepada mantan petinggi partai berlambang ka'bah tersebut.
"Partai tentu sudah berikan dukungan kepada beliau dengan statusnya, bahwa tidak keadilan dan Pak SDA juga mengatakan akan terus memperjuangkannya keadilan bagi dirinya," ujarnya.