REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasus peredaran buku nikah palsu di Cirebon, Jawa Barat didorong agar ditelusuri dan ditindak di jalur hukum.
"Tentu harus ditelusuri itu, kalau menurut saya apapun alasanya dalam membuat buku nikah plasu adalah melanggar aturan, melanggar undang-undang," ujar Sekretaris Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Siti Aniroh, Ahad (12/4).
Menurutnya, buku nikah merupakan catatan sipil yang memiliki akibat hukum. Jika suatu saat nanti berurusan dengan pengadilan dan itu terkait dengan pernikahan, maka buku nikah sangatlah penting sebagai bukti hukum.
"Harus diusut sampai ketahuan pelakunya, dan di samping itu juga polisi harus kordinasi dengan kantor Kementerian Agama setempat, tingkat pemalsuanya itu di sisi mana, di bagian mana," tegas Siti.
Ribuan warga di Panguragan, Cirebon, Jawa Barat ternyata menerima surat nikah palsu. Praktek ini sudah berlangsung sejak tahun 1980-an. Karena hanya memiliki surat nikah palsu, warga tidak bisa mengurus administrasi kependudukan.