Ahad 12 Apr 2015 23:58 WIB

DPD Partai Golkar Sumbar Resmi Dipimpin Plt

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Golkar
Golkar

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepemimpinan Partai Golkar Kubu Agung Laksono keluarkan SK Kep/023/DPP/Golkar/III/2015 tertanggal 31 Maret, tentang penetapan pelaksana tugas (Plt) untuk kepengurusan dewan pimpinan daerah Partai Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar).

"Kami berencana melaksanakan tugas-tugas yang diamanahkan mahkamah partai, yaitu melaksanakan konsolidasi tingkat provinsi, kabupaten/kota. Sekaligus melaksanaan Munas Golkar selambat-lambatnya pada 2016," kata Plt Ketua DPD I Golkar Sumbar, Yan Hiksas di Padang, Sumbar, Ahad (12/4).

Ia menjelaskan, status hukum dari keputusan DPP Golkar berdasarkan mahkamah partai serta Keputusan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah berada di bawah pimpinan Agung Laksono. Terkait dengan keputusan sela, lanjutnya, PTUN tidak membatalkan SK kepengurusan Golkar yang sudah diterbitkan Kemenkumham sebelumnya.

"Dengan clear menjelaskan, PTUN minta menunda SK Kemenkumham (pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono), bukan membatalkannya,"ujar Yan.

Dikatakannya, konsolidasi yang sedang berlangaung saat ini adalah amanat dari mahkamah partai. Selain itu, tertera pula dalam Keputusan Kemenkumham, kubu Agung Laksono harus mengakomodir hasil kepengurusan Munas Bali.

"Sekarang tak ada lagi kubu (Agung Laksono maupun Aburizal Bakrie), yang ada Partai Golkar, termasuk Plt-nya Sumbar dan Indonesia, adanya satu. DPP Partai Golkar hanya satu," tutur Yan.

Ia menuturkan, saat ini tengah melakukan konsolidasi dan komunikasi dengan sejumlah kader Partai Golkar Sumbar yang mendukung kubu Aburizal Bakrie.

"Komunikasi sangat lancar, sangat bagus. Kita membawa pesan damai. Tak akan ada pemecatan walau tak terima (SK Kepengurusan Plt DPD I Partia Golkar Sumbar)," ungkap Yan menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement