REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Jusuf Kalla hari ini turut memberikan kesaksiannya dalam sidang mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance. Menurut Juru Bicara Wapres, Husain Abdullah, kehadiran JK dalam persidangan tersebut sebagai saksi meringankan.
Selain itu, kedatangan Wapres juga dimaksudkan agar para staf pemerintahan tak ragu dalam mengambil tindakan yang sesuai aturan. "Wapres memberi kesaksian agar staf pemerintahan jangan ragu mengambil tindakan sepanjang sesuai aturan," kata Juru Bicara Wakil Presiden Hussain Abdullah, Senin (13/4).
Hussain menjelaskan, kehadiran Wapres juga merupakan bentuk tanggung jawab atas keputusan serta perintah yang diberikan kepada stafnya. Selain itu, Kalla pun meyakini pembangunan proyek listrik tersebut tak menyebabkan adanya kerugian negara. "JK memberi kesaksian karena ingin menunjukkan ini bukan kerugian negara," jelas Hussain.
Hussain mengatakan, proses pembebasan lahan dan pembangunan pembangkit listrik berlangsung cepat, yakni 2,5 tahun. Sehingga PLTU Indramayu bisa dengan cepat dinikmati oleh rakyat.
"Dan menurut BPK menguntungkan negara Rp 17 triliun karena subsidi BBM berkurang setelah pembangkit ini dengan cepat beroperasi," tambah dia. Sebelumnya, JK sempat menjelaskan, program pembangunan proyek PLTU di Sumur Adem yang masuk dalam program pembangunan listrik 10 ribu MW tersebut dijalankan sesuai dorongan darinya.
"Program 10 ribu itu dijalankan, waktu itu saya mendorong dan tentu memimpin pelaksanaannya. Itu pertama harus dengan pembebasan lahan di tempat itu," kata JK di istana Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (10/4) kemarin.
Menurut dia, percepatan pembebasan lahan menjadi satu-satunya cara yang dapat membantu mempercepat pembangunan proyek listrik. Kalla pun mengaku memanggil Yance untuk mempercepat proses pembangunan PLTU dengan membebaskan lahan terlebih dahulu.
Oleh karena itu, Wapres menyatakan bersedia menghadiri sidang tersebut guna memberikan kesaksiannya. Terlebih pengadaan tanah seluas 82 hektare untuk pembangunan PLTU merupakan proyek percepatan sesuai dengan Peraturan Presiden No 71/2006, tentang penugasan kepada PT PLN (Persero).
Kalla mengatakan, dengan proses pembebasan lahan yang lebih cepat justru sangat menguntungkan negara. Bahkan, ia menilai proses pembebasan lahan di Indramayu jauh lebih cepat dibandingkan dengan daerah lainnya yang justru membutuhkan waktu yang lama.
Dalam kasus ini, Yance diduga melakukan tindak korupsi pembebasan lahan proyek PLTU di Sumur Adem, Kabupaten Indramayu, pada 2004 silam. Yance dijerat pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001, tentang perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1-KUHP.