REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pernikahan selain harus memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat Islam, juga harus dicatatkan secara resmi.
"Jadi kalau menurut saya sih orang nikah harus memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah (dalam agama) dan harus dicatatkan (oleh negara),” ujar Sekretaris Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Siti Aniroh, akhir pekan lalu.
Dia mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia pernikahan seyogyanya harus dicatat. Ketaatan tersebut , ujarnya menyertai ketaatan sebagai warga negara yang beragama.
"Kita kan sebagai warga negara indonesia undang-undang yang harus kita taati. Satu sebagai warga yang beragama, yang kedua harus taat aturan negara yang berlaku. Negara yang berketuhanan tentu menghormati norma-norma agama. Harus terpenuhi rukun nikah," papar Siti.