Senin 13 Apr 2015 12:14 WIB

Nikah Harus Sah Menurut Agama dan Negara

Rep: c 24/ Red: Indah Wulandari
Menikah.   (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menikah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pernikahan selain harus memenuhi syarat dan rukun sesuai syariat Islam,  juga harus dicatatkan secara resmi.

"Jadi kalau menurut saya sih orang nikah harus memenuhi syarat-syarat dan rukun nikah (dalam agama) dan harus dicatatkan (oleh negara),” ujar Sekretaris Umum Muslimat Nahdlatul Ulama Siti Aniroh, akhir pekan lalu.

Dia mengatakan, dalam undang-undang yang berlaku di Indonesia pernikahan seyogyanya harus dicatat. Ketaatan tersebut , ujarnya menyertai ketaatan sebagai warga negara yang beragama.

"Kita kan sebagai warga negara indonesia undang-undang yang harus kita taati. Satu sebagai warga yang beragama, yang kedua harus taat aturan negara yang berlaku. Negara yang berketuhanan tentu menghormati norma-norma agama. Harus terpenuhi rukun nikah," papar Siti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement