REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan ketua Komisi VII Sutan Bhatoegana. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi pun tak kaget atas putusan yang dikeluarkan hakim tunggal Asiadi Sembiring.
Johan mengatakan, sejak awal KPK meyakini bahwa gugatan praperadilan terdakwa dugaan penerimaan hadiah terkait pembahasan APBN-P 2013 di Kementerian ESDM itu akan gugur seiring dilimpahkan perkara pokok ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu, kata dia, sesuai dengan hukum acara yang berlaku.
"Kami sejak awal menyakini bahwa hakim akan memutuskan sesuai dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku," kata Johan Budi saat dikonfirmasi, Senin (13/4).
Mantan juru bicara KPK itu mengatakan, KPK tetap menghormati setiap upaya hukum yang ditempuh para tersangka. Kendati demikian, praperadilan tak akan menghentikan KPK memroses penanganan perkara pokok. Untuk itu, Johan menegaskan, bahwa penyidikan perkara pokok tak akan pernah terganggu.
"Demikian juga terkait dengan kasus kasus yang lain. Proses praperadilan tidak bisa menghentikan proses penyidikan sampai ada putusan praperadilan itu," ujar dia.
Seperti diketahui, hakim tunggal Asiadi Sembiring menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan politisi Partai Demokrat Sutan Bhatoegana gugur. Gugurnya permohonan Sutan lantaran perkara pokoknya telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, Jakarta 26 Maret lalu.