REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan suap hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan politikus PDIP, Adriyansah. Lembaga antikorupsi itu menggeledah kantor PT Mitra Maju Sukses (MMS).
PT MMS merupakan perusahaan milik Andrew Hidayat yang ditangkap KPK di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Penggeledahan dilakukan di Menara Batavia lantai 41 Jalan KH Mas Mansyur, Kelurahan Karet Tengsin, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4) malam.
"Terkait penyidikan hasil OTT yang melibatkan tersangka A dan AH, penyidik menggeledah kantor MMS di Menara Batavia lantai 41," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Selasa (14/4).
Menurutnya, penggeledahan di kantor Andrew itu dilakukan untuk mencari dokumen terkait dengan kasus yang membelitnya. Di kantor tersebut diduga ada jejak-jejak tersangka dugaan suap pengurusan izin tambang batubara di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Priharsa mengatakan, penggeledahan dilakukan sejak Senin (13/4) pukul 15.00 WIB hingga tengah malam. Namun, Priharsa mengaku belum mengetahui apa yang didapat penyidik fari penggeledahan yang dilakukan.
Seperti diketahui, KPK menangkap tiga orang terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bali, Kamis (9/4). Ketiganya dicokok di lokasi yang berbeda. Adriyansah dan seorang perantara bernama Agung Krisdianto ditangkap di Hotel Swiss Bel di Sanur Bali.
Namun dalam pemeriksaan 1x24 jam itu, Agung dilepas dengan alasan bukti yang tidak kuat. Sementara Andrew Hidayat ditangkap di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, Adrianyah dan Andrew ditetapkan sebagai tersangka dan Agung dilepaskan.
Adriansyah disangka melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara Andrew Hidayat disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.