REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Induk organisasi sepak bola Indonesia, PSSI selalu berkilah bawah pihaknya haram diintervensi oleh pemerintah. Dalil tersebut berdasarkan pada statuta FIFA pasal pasal 13 dan 17.
Sehingga upaya pemerintah untuk bisa membenahi sepak bola Indonesia kerap terbentur dengan keengganan PSSI untuk diikut campuri pihak lain. Sikap arogan PSSI mendapat tantang dari pemerintah melalui, Kementrian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
Instansi pemerintah tersebut berniat untuk membenahi sepak bola Indonesia yang sedang terpuruk, berbagai kasus memalukan pun melekat pada PSSI. Terakhir melalui Badan Olahraga Profesional Indonesia (BOPI), Kemenpora tidak memberikan rekomendasi pada dua klub Indonesia Super League (ISL), Arema Cronus dan Persebaya.
"Mestinya negara ikut terlibat boleh. Tetapi, tidak semata-mata dikatakan intervensi. Kita jangan mau diadu oleh FIFA. Kalau sedikit-sedikit dikatakan intervensi, ini melanggar statuta FIFA. Ya kalau PSSI tidak mau peduli sama bangsa Indonesia sendiri, ya, huruf I-nya dihilangkan saja jadinya PSSI," kata Penasehat Asosiasi Kota PSSI Solo, Hadi Rudyatmo,seusai sebuah acara diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (14/4/).
Selain itu, wali kota Solo menyatakan seharusnya pemerintah dan PSSI dan bersanding bersama, tidak saling ancam mengancam. Melainkan kedua lembaga itu wajib menjadi mitra yang solid. Apalagi PSSI sendiri membawa nama Indonesia saat berkompetisi dilevel internasional.Dengan demikian, Kemenpora dan BOPI berhak untuk mengintervensi PSSI
"Jika negara ingin intervensi ya sah-sah saja toh. Sepakbola itu membawa nama Indonesia kok. Tidak boleh intevensi itu terus bagaimana. Tapi, intervensinya bukan untuk menentang statuta FIFA, kata pria berkumis tebal tersebut.