Rabu 15 Apr 2015 15:55 WIB

Wapres: 16 Tahun, Tiga Presiden Sudah Berupaya Maksimal untuk Zaenab

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab
Foto: antara
TKW Arab Saudi yang dieksekusi, Rabu (14/4), Siti Zaenab

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tenaga Kerja Indonesia (TKI), Siti Zaenab, telah dieksekusi mati oleh pemerintah Saudi pada Selasa (14/4) kemarin. Proses eksekusi mati ini pun dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya oleh pemerintah Saudi.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan, pemerintah tak tinggal diam membiarkan warga Indonesia akan dieksekusi mati di negeri orang. Bahkan, kata dia, tiga presiden Indonesia pun telah berupaya maksimal agar Siti mendapatkan keringanan hukuman sebelum akhirnya dieksekusi mati.

Upaya diplomatik tersebut telah dilakukan sejak Presiden RI yakni Abdurrahman Wahid (2000), Susilo Bambang Yudhoyono (2011), dan Joko Widodo (2015).

"Proses sudah 16 tahun. Tapi kita usaha dulu. Panjang ceritanya ini, sudah 3 presiden urus ini, mengirim surat ke sana," kata Kalla di kantor Wapres, Jakarta, Rabu (15/4).

Pemerintah, kata Wapres, telah berupaya optimal dengan mengirimkan surat permintaan khusus kepada pemerintah Saudi. Surat permintaan khusus ini menurutnya telah diupayakan sejak pemerintahan Gus Dur.

"Ndak ada lagi di atasnya. Sudah 3 presiden kirim surat ke Raja Saudi. Ada nggak di atasnya itu. Special offer dikirim berkali-kali," kata Kalla.

Lebih lanjut, ia menegaskan pemerintah Indonesia akan menghormati hukum negara lain. Sebab, saat ini pemerintah Indonesia juga tengah meminta negara lain untuk menghormati hukum di Indonesia.

Hal ini terkait rencana pemerintah untuk mengeksekusi mati para bandar narkoba yang juga terdiri dari WNA.

"Kita prihatin, pemerintah sudah berusaha tapi kita hormati hukum negara lain, sebagaimana kita minta negara lain hormati hukum di Indonesia. Itu masalahnya," kata Kalla.

Seperti diketahui, TKI asal Bangkalan, Madura tersebut telah dihukum mati oleh pemerintah Saudi. Kementerian Luar Negeri mendapatkan informasi ini dari pengacara Siti Zaenab, Khudran Al Zahrani, yang menyebutkan ia telah dihukum mati di Madinah pada pukul 10.00 waktu setempat.

Pemerintah Indonesia pun menyampaikan nota protes terhadap penyampaian informasi dari pemerintah Arab Saudi yang terlambat itu. Siti Zainab (47) mendapatkan hukuman eksekusi mati atas kasus pembunuhan terhadap istri dari majikannya yang bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement