Rabu 15 Apr 2015 19:18 WIB

'Mudharat Mengosongkan Kolom Agama di KTP'

Rep: c24/ Red: Damanhuri Zuhri
Polemik Kolom Agama EKTP
Polemik Kolom Agama EKTP

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis beranggapan jika kolom agama dikosongkan dalam identitas kependudukan akan memunculkan mudharat (bahaya).

"Ya, pastilah kalau ada orang meninggal lalu tidak diketahui apa agamanya mau dimakamkan seperti apa?" ujar Nafis saat dihubungi Republika, Rabu (15/4).

Dia menjelaskan, pada umumnya masyarakat di Indonesia ketika melakukan upacara seperti pernikahan dan pemakaman selalu tidak lepas dari tuntunan agama. Agama selalu menyertai ritual-ritual penting dalam masyarakat.

Oleh sebab itu kalau kolom agama dikosongkan dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) maka akan membingungkan banyak kalangan.

"Bagaimana kita mau ngelamar tapi kita tidak tahu apa agamanya. Ketika orang mau mantuan (nikah) harus jelas agamanya." Papar Nafis.

Nafis juga mengatakan kalau kolom agama dikosongkan dalam KTP maka akan membuat seseorang tidak bangga dengan agamanya. ''Meskipun agama bukan untuk bangga-banggaan,'' kata Nafis menambahkan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement