REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada Senin (20/4) mendatang, PP Muhammadiyah dengan sejumlah ormas Islam akan menggugat tiga undang-undang sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“(Ketiga UU) ini telah membawa kerugian konstitusional dan dampak buruk dalam kehidupan rakyat Indonesia. Karena itulah, kami ajukan gugatan ini,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rabu (15/4).
Ketiga undang-undang itu, yakni UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
Ketiga undang-undang tersebut, ujar Din, bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.
Selain PP Muhammadiyah, penggugat ketiga UU ini juga menyertakan PB Al-Wasliyah, PP Persatuan Islam, PP Al-Irsyad Al-Islamiyah, IRESS, dan Serikat Pekerja Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Din menambahkan, langkah gugatan ini juga merupakan bagian dari upaya PP Muhammadiyah menggalakkan Jihad Konstitusi. Itu merupakan gerakan yang diinisiasi PP Muhammadiyah sejak tiga tahun yang lalu.
“Jihad Konstitusi adalah sebuah gerakan untuk meluruskan kiblat bangsa. Karena kami menyimpulkan, telah terjadi penyimpangan dari cita-cita nasional, yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Khususnya, sejak era Reformasi,” tutur dia.
Din menyampaikan, pada dasarnya, yang Jihad Konstitusi gugat adalah liberalisme. Sebab, liberalisme pada akhirnya hanya membawa keuntungan bagi segelintir kecil pihak-pihak tertentu, tapi menghasilakan kerugian besar bagi rakyat.
“Kalau ini dibiarkan, maka bangsa kita akan dalam keterjajahan baru,” pungkas dia.