Rabu 15 Apr 2015 22:33 WIB

Ini Alasan Pentingnya Jihad Konstitusi

Rep: c 14/ Red: Indah Wulandari
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)
Foto: Republika/ Wihdan
Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsudin bersama beberapa elemen masyarakat menggelar konferensi pers persiapan jihad konstitusi atau yudisial review di Kantor Pusat PP Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (15/4).(Republika/ Wihdan)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Pada Senin (20/4) mendatang, PP Muhammadiyah dengan sejumlah ormas Islam akan menggugat tiga undang-undang sekaligus ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“(Ketiga UU) ini telah membawa kerugian konstitusional dan dampak buruk dalam kehidupan rakyat Indonesia. Karena itulah, kami ajukan gugatan ini,” ujar Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin, Rabu (15/4).

Ketiga undang-undang itu, yakni UU Nomor 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Sistem Nilai Tukar, UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal Asing (PMA), dan UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

Ketiga undang-undang tersebut, ujar Din, bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 33 ayat 1, 2, dan 3 UUD 1945.