Rabu 15 Apr 2015 23:44 WIB

Ini Isi Curhat Pemilik Industri Minuman Alkohol ke Menperin

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Menteri Perindustrian, Saleh Husin
Foto: ROL/Fian Firatmaja
Menteri Perindustrian, Saleh Husin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Perindustrian Saleh Husin mengaku banyak dicurhati pemilik industri minuman beralkohol yang mengaku omzetnya turun setelah pemerintah melarang penjualan miras di minimarket. Menurut Saleh, para pengusaha mengaku omzet mereka anjlok hingga 30 persen.

"Kira-kira sebulan lalu mereka datang, kirim surat juga. Tapi saya bilang nanti lah kita diskusikan," ucapnya di Kantor Presiden, Rabu (15/4).

Meski mengaku omzetnya turun drastis, Saleh mengatakan pemilik industri minuman alkohol tidak sampai mengancam akan hengkang dari Indonesia. Menurutnya, mereka hanya meminta agar peraturan Menteri Perdagangan soal larangan penjualan minuman beralkohol di minimarket ditinjau lagi.

"Memang mereka merasa ada suara-suara agar keputusan Pak Rahmat dapat ditinjau. Tapi nanti akan kita bicarakan lah," ujar dia.

Seperti diketahui, mulai 16 April, minimarket dilarang menjual minuman beralkohol di bawah 5 persen, termasuk bir. Penjualan minuman beralkohol golongan A hanya boleh dilakukan oleh supermarket atau hipermarket.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement