Kamis 16 Apr 2015 20:23 WIB

Sutan Didakwa Terima Ratusan Ribu Dolar Amerika dari Sekjen ESDM

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)
Foto: Antara/ Sigid Kurniawan
Sutan Bhatoegana. (ANTARA/Sigid Kurniawan)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana didakwa menerima uang ratusan ribu dolar Amerika dari mantan Sekjen ESDM Waryono Karno. Pemberian itu dimaksudkan untuk memuluskan pembahasan APBN-P 2013 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Dody Sukmono mengatakan, uang sejumlah 140 ribu dolar Amerika diberikan oleh Waryono Karno dengan menyuruh beberapa stafnya. Namun, uang tersebut tak diberikan semuanya kepada Sutan. Ada rincian uang itu dibagikan ke semua pimpinan dan anggota DPR di Komisi VII.

"Dengan huruf 'A' artinya anggota sebanyak 43 amplop masing-masing berisi 2500 Dolar Amerika, 'P' artinya Pimpinan sebanyak 4 amplop masing-masing berisi 7500 Dolar Amerika, dan 'S' artinya Sekretariat sebanyak 1 amplop berisi 2500 Dolar Amerika," ujar Jaksa Dody di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/4).

Dody melanjutkan, Waryono menyuruh tiga stafnya yakni Ego Syahrial, Didi Dwi Sutrisnohadi dan Asep Permana untuk membuka paper bag dari Hardiono yang sebelumnya disuruh mantan kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Paper bag itu berisi uang 140 ribu dolar Amerika.

Uang tersebut kemudian dimasukkan dalam amplop warna putih dengan di bagian pojok kanan atas amplop dituliskan kode peruntukan uang tersebut atas perintah Waryono Karno. Waryono juga memerintahkan agar uang tersebut diserahkan kepada Sutan Bhatoegana.

Didi kemudian menelepon orang kepercayaan Sutan, Iryanto Muhcyi, untuk memberikan uang yang telah disiapkan sebelumnya. Iryanto kemudian menyerahkannya kepada Muhammad Iqbal untuk diserahkan ke Sutan. Selanjutnya Iryanto menelepon Sutan bahwa uang sudah diserahkan ke Iqbal dan dijawab 'O.. Iya' oleh Sutan.

Iqbal kemudian membawa uang tersebut ke ruang kerja Sutan. Namun, politikus Partai Demokrat itu menyarankan agar uang itu ditaruh di mobil. "Jangan di sini, nanti dilihat orang. Bawa ke mobil, sana simpan di mobil," ujar Dody menirukan ucapan Sutan saat membacakan dakwaan.

Uang itu diberikan untuk mempengaruhi para anggota Komisi VII terkait pembahasan dan penetapan asumsi dasar migas APBP-P Tahun Anggaran 2013, Pembahasan dan Penetapan asumsi dasar subsdi listrik APBN-P Tahun Anggaran 2013, dan pengantar pembahasan RKA-KL APBN-P tahun Anggaran 2013 pada Kementerian ESDM dalam rapat kerja antara Kementerian ESDM dan Komisi VII.

Atas perbuatan itu, Sutan diancam pidana menurut Pasal 12 huruf a, Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sutan terancam hukuman 20 tahun penjara.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement