REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri akan mengklarifikasi ketersediaan anggaran pilkada di 68 daerah yang masa jabatan kepalanya berakhir pada semester pertama 2016.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Reydonnizar Moenek mengatakan akan mengundang para sekda, KPU daerah, dan Panwaslu pada Senin (20/4).
"Nanti, kita akan undang semuanya itu, Senin (20/4). Kami akan menyisir. Jadi, sifatnya kami meminta klarifikasi dan kami tetap berasumsi anggaran itu tersedia," katanya, Jumat (17/4).
Hal itu dilakukan mengingat pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah serentak gelombang pertama akan berlangsung dalam waktu dekat, namun daerah tersebut belum melaporkan ketersediaan anggarannya.
Reydonnizar menegaskan Kemendagri telah mengirimkan surat edaran kepada 68 daerah, yang wajib mengikuti pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015, untuk menyusun APBD berdasarkan pedoman Peraturan Mendagri Nomor 37 Tahun 2014.
"Ini ada dinamikan politik, kepentingan politik di daerah yang terjadi tarik-menarik kemudian mengakibatkan mereka enggan menganggarkan. Nanti, diklarifikasi akan ketemu itu," katanya.
Sejauh ini, kata dia, Kemendagri menerima laporan sebanyak 14 daerah belum menganggarkan dana pilkada, sedangkan sisanya hanya menyetujui sebagian dari pengajuan KPU daerah.