Ahad 19 Apr 2015 23:52 WIB

Purwakarta Minta Pengecualian dalam Mengelola SMA Sederajat

Rep: Ita Nina Winarsih/ Red: Julkifli Marbun
 ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Pemkab Purwakarta, Jabar, meminta pengecualian dalam mengelola SMA dan sederajat. Pasalnya, kabupaten ini memiliki visi dan misi ingin menuntas pendidikan dasar 12 tahun. Bila SMA sederajat itu dikelola oleh provinsi, maka visi dan misi pendidikan tersebut terancam gagal.

Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, secara khusus meminta Pemprov Jabar memberikan ruang kewenangan kepada kabupaten untuk bersama-sama mengelola pendidikan tingkatan SMA dan sederajat. Karena, dirinya menilai Purwakarta masih mampu dalam mengelola pendidikan tersebut.

"Sudah lama kami memiliki visi misi akan menuntaskan pendidikan 12 tahun," ujar Dedi, kepada Republika, Ahad (19/4).

Penerapan peraturan baru dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang melimpahkan kewenangan pengelolaan SMA dan sederajat dari pemkab ke provinsi,  tentu akan menimbulkan polemik. Khusus bagi Purwakarta.

Menurutnya, memang saat ini belum terasa imbasnya, karena kewenangan ini baru akan diambil alih oleh Pemprov awal ajaran baru atau Juli mendatagng. Tapi, Dedi memrediksi jika Pemprov mengambil alih seluruhnya kewenangan SMA sederajat di Purwakarta ini akan berpolemik.

Karena, selain ingin merealisasikan pendidikan 12 tahun 100 persen, di wilayah ini baru saja genap setahun  mendirikan beberapa SMA dan SMK negeri baru. Pendirian sekolah baru ini, tentunya memerlukan pengelolaan khusus baik untuk pengadaan bangunan dan ruang kelas baru.

Termasuk pemetaan tenaga pendidik dan tata usahanya. Karena itu, pihaknya meminta kabupaten di beri kewenangan juga dalam mengelola sekolah seperti itu. Sebab, bila nanti SMA sederajat dikelola oleh provinsi, akan berubah pula tatanan pengelolaannya.

"Apalagi, anak yang lulus SMP di kita sudah mencapai 97 persen," ujarnya.

Tinggal sedikit lagi, menuntaskan wajib belajar sembilan tahun. Kemudian, Purwakarta memiliki visi misi kedepan anak-anaknya harus mengenyam pendidikan minimal sampai SMA sederajat alias 12 tahun.

Visi misi tersebut, lanjut Dedi, sudah tertuang dalam RJPMD. Salah satunya, dengan menghapus keberadaan SMP. Jadi, sekolah-sekolah setara SMP akan disulap jadi SMA. Supaya, lembaga pendidikan atas ini jumlahnya jauh lebih banyak.

Adapun, sekolah SMP-nya sudah bergabung dengan SD. Jadi, ketika anak masuk SD kemudian dia lulus, tak perlu melanjutkan sekolah ke SMP luar. Karena, di SD itu juga sudah tersedia SMP-nya.

"Baru, setelah lulus SMP mereka lanjut ke SMA. Tapi, karena SMA-nya banyak, maka siswa ini dijamin tidak akan ada yang drop out," jelasnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement