REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Badrodin Haiti menegaskan dukungannya pada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Plt Pimpinan KPK. Menutur mantan Wakapolri ini, penerbitan Perppu agar pemberantasan korupsi tidak terganggu.
Sebab, kata dia, beberapa waktu belakangan ini, ada isu soal pelemahan terhadap KPK. Selain itu, kondisi saat ini adalah pimpinan KPK hanya berjumlah 2 orang. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), maksud kolektif kolegial dalam pengambilan keputusan di KPK harus berjumlah 5 orang. Dengan jumlah pimpinan KPK yang hanya 2 orang, maka kondisi di pimpinan KPK akan terganggu.
"Perppu ini menjawab tidak ada pelemahan pada KPK," kata Badrodin Haiti usai rapat dengan Panja Perppu KPK, Rabu (22/4).
Menurut mantan Kapolda Jawa Timur ini, Perppu sangat tepat diterbitkan untuk menjembatani persoalan yang selama ini menimpa KPK. Seperti persoalan pelemahan KPK. Artinya, tidak ada tindakan kepolisian yang disebut kriminalisasi terhadap KPK.
"Tentu yang seperti ini perlu diberikan catatan tapi kami selaku mitra dengan diterbitkannya Perppu tersebut dan pengangkatan pimpinan KPK, bisa mengangkat persoalan lebih optimal," kata dia.