REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) membentuk tim pembela yang beranggotakan kuasa hukum internal maupun eksternal untuk menangani perkara gugatan terhadap Kementerian Pemuda dan Olahraga terkait pembekuan organisasi tersebut.
"PSSI telah membentuk Tim Pembela PSSI yang terdiri atas beberapa pengacara eksternal dan internal yang dianggap memiliki pengetahuan di bidang hukum dan sepak bola," kata Perwakilan Tim Pembela PSSI Togar Manahan Nero di kantor PSSI Jakarta, Rabu (22/4).
Tim yang sampai saat ini sudah beranggotakan 20 orang tersebut, kata Togar, akan menjadi kuasa hukum PSSI di PTUN dalam gugatan terhadap ke Kemenpora. Selain itu, lanjut Togar, Tim Pembela PSSI juga dibentuk untuk menangani hal-hal yang sifatnya desktruktif.
"Tim pembela tugasnya adalah untuk menghadapi, dan memberikan keterangan dalam membela PSSI di mata hukum terhadap pihak-pihak yang bersikan destruktif pada sepak bola atau PSSI," kata Togar.
Tim tersebut dibentuk berdasarkan pertimbangan ada pernyataan-pernyataan yang dianggap tidak bertanggung jawab dan belum diketahui kebenarannya. Dengan begitu, lanjut Togar, Komite Eksekutif PSSI dan pengurus lainnya bisa bekerja tanpa diganggu masalah yang tertuju pada organisasi sepak bola Tanah Air tersebut.
Sebelumnya diwartakan PSSI menggugat Kemenpora ke PTUN terkait keputusan Menpora mengenai pembekuan PSSI pada hari ini. Tim Pembela PSSI menuntut pembatalan SK tersebut dan penundaan SK pada saat persidangan berlangsung.
Alasan gugatan tersebut ialah karena Kemenpora dianggap telah menyalahi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional.